LogoRafanovation Docs
Docs⚖️ Kode Etik & Sanksi Rafanovation

⚖️ Kode Etik & Sanksi Rafanovation

Dokumen ini adalah panduan perilaku resmi seluruh anggota Rafanovation. Kode etik ini bukan untuk menciptakan ketakutan, melainkan untuk membangun kepercayaan, keadilan, dan profesionalisme yang menjadi fondasi organisasi ini.

"Kita bukan sekadar rekan kerja — kita adalah keluarga profesional. Dan keluarga yang baik punya batasan yang disepakati bersama."


I. Nilai-Nilai Dasar yang Wajib Dijunjung

Setiap anggota Rafanovation, tanpa terkecuali, berkomitmen pada:

NilaiMakna Konkret
IntegritasJujur dalam setiap tindakan — tidak ada kebohongan, plagiasi, atau manipulasi data
AkuntabilitasBertanggung jawab atas setiap tugas yang disanggupi, termasuk mengakui kesalahan
MenghormatiMenghargai pendapat, waktu, dan privasi setiap anggota tanpa diskriminasi
KolaborasiMendahulukan kepentingan tim di atas ego pribadi
KerahasiaanMenjaga data, kredensial, dan informasi internal yang bersifat sensitif

II. Standar Perilaku Wajib

A. Dalam Komunikasi

  • Gunakan kanal komunikasi resmi organisasi untuk diskusi pekerjaan (bukan chat pribadi yang tidak terdokumentasi).
  • Berikan respons terhadap pesan organisasi maksimal dalam 1x24 jam di hari kerja.
  • Sampaikan ketidaksetujuan secara konstruktif dan pribadi — tidak di depan umum atau media sosial.
  • Tidak menggunakan kata-kata yang merendahkan, menyindir, atau bersifat SARA dalam komunikasi apapun.

B. Dalam Bekerja

  • Selesaikan tugas yang sudah disanggupi sesuai tenggat waktu yang disepakati.
  • Jika tidak bisa menyelesaikan, informasikan sesegera mungkin — jangan tunggu deadline lewat baru bilang.
  • Tidak mengklaim hasil kerja orang lain sebagai milik sendiri.
  • Selalu gunakan sumber yang sah untuk aset desain, kode, atau konten (no plagiarism).

C. Dalam Menjaga Aset Organisasi

  • Kredensial (password, API key, token) tidak boleh dibagikan ke pihak luar tanpa izin Ketua.
  • Data pengguna sistem Rafanovation (GoSkripsi, Reposaintek, dll.) bersifat rahasia dan dilindungi.
  • Perangkat dan akses yang diberikan organisasi hanya digunakan untuk keperluan organisasi.

D. Dalam Representasi Publik

  • Saat berbicara atas nama Rafanovation (di media sosial, event, atau forum), pastikan konten sudah mendapat persetujuan atau sesuai dengan nilai organisasi.
  • Tidak membuat pernyataan publik yang menyudutkan anggota lain, institusi, atau mitra.
  • Prestasi dan proyek Rafanovation boleh dipromosikan secara pribadi, dengan tetap mencantumkan atribusi organisasi.

III. Kategori Pelanggaran

🟡 Pelanggaran Ringan

Tindakan yang mengganggu kelancaran kerja tapi tidak merugikan pihak lain secara signifikan.

  • Tidak hadir rapat tanpa konfirmasi (lebih dari 2 kali berturut-turut)
  • Terlambat menyerahkan tugas tanpa pemberitahuan sebelumnya
  • Tidak merespons komunikasi resmi lebih dari 3 hari kerja
  • Mengabaikan SOP yang berlaku tanpa alasan yang jelas

Konsekuensi: Teguran lisan dari Kepala Divisi.


🟠 Pelanggaran Sedang

Tindakan yang merugikan tim atau merusak kepercayaan secara langsung.

  • Tidak aktif selama lebih dari 2 minggu tanpa pemberitahuan (ghosting)
  • Mengklaim hasil kerja orang lain atau menggunakan aset tanpa izin (plagiarisme internal)
  • Menyebarkan informasi internal yang bersifat sensitif ke pihak luar tanpa izin
  • Melakukan pengeluaran dana organisasi tanpa mengikuti SOP Keuangan
  • Bersikap tidak profesional (menghina, menyindir, menciptakan konflik) di ruang publik atas nama organisasi

Konsekuensi: Surat Peringatan Tertulis (SP1) dari Ketua + pembahasan di rapat internal.


🔴 Pelanggaran Berat

Tindakan yang secara serius merugikan organisasi, anggota, atau institusi.

  • Mengambil atau menggelapkan dana organisasi
  • Membocorkan data pengguna sistem (GoSkripsi, Reposaintek, dll.) ke pihak yang tidak berwenang
  • Menyabotase proyek atau sistem yang sedang berjalan
  • Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Rafanovation atau Fakultas secara publik
  • Masih melakukan pelanggaran sedang setelah mendapat SP1 dan SP2

Konsekuensi: Pemecatan dari organisasi + laporan ke Pembimbing/Institusi jika diperlukan.


IV. Alur Penanganan Pelanggaran

Prinsip utama: setiap anggota berhak atas proses yang adil, transparan, dan tidak sewenang-wenang.

1. PELAPORAN
   Siapapun (anggota/kepala divisi/ketua) melaporkan dugaan pelanggaran
   secara tertulis ke Ketua (bukan via gosip atau obrolan grup).
   ↓

2. VERIFIKASI (maks. 3 hari kerja)
   Ketua memverifikasi fakta dengan mendengarkan kedua belah pihak
   secara terpisah. Tidak ada tuduhan sebelum fakta dikonfirmasi.
   ↓

3. PENENTUAN KATEGORI
   Ketua (bersama Kepala Divisi terkait) menentukan apakah
   pelanggaran masuk kategori Ringan / Sedang / Berat.
   ↓

4. PEMBERIAN SANKSI
   - Ringan : Teguran lisan, diselesaikan di level divisi
   - Sedang : SP Tertulis + rapat internal pengurus inti
   - Berat  : Rapat khusus + libatkan Pembimbing + keputusan final Ketua
   ↓

5. DOKUMENTASI
   Setiap pelanggaran Sedang dan Berat dicatat dalam catatan internal
   organisasi (bukan dipublikasikan), disimpan sebagai rekam jejak.
   ↓

6. PEMULIHAN (jika berlaku)
   Untuk pelanggaran Ringan dan Sedang yang diselesaikan dengan baik,
   anggota diberikan kesempatan memperbaiki diri tanpa stigma.

V. Sistem Surat Peringatan (SP)

SPDiterbitkan OlehKondisi PenerbitanKonsekuensi jika Diabaikan
SP 1KetuaPelanggaran Sedang pertamaDiterbitkan SP 2
SP 2Ketua + PembimbingPelanggaran Sedang berulang atau SP 1 diabaikanSidang organisasi
PemecatanKetua + PembimbingPelanggaran Berat atau SP 2 diabaikanKeluar dari organisasi

SP diterbitkan secara tertulis, ditandatangani Ketua, dan diserahkan langsung (bukan via chat). Anggota yang menerima SP berhak memberikan klarifikasi tertulis dalam 3 hari kerja.


VI. Hak Anggota dalam Proses Sanksi

Setiap anggota yang menghadapi proses sanksi berhak:

  • Mendapatkan penjelasan tertulis tentang pelanggaran yang dituduhkan.
  • Menyampaikan klarifikasi dan pembelaan diri sebelum keputusan diambil.
  • Didampingi oleh satu anggota lain (bukan Kepala Divisi yang melaporkan) dalam rapat pembahasan.
  • Mengajukan banding ke Pembimbing jika merasa proses tidak adil.

VII. Ketentuan Konflik Kepentingan

Anggota wajib mendeklarasikan jika memiliki hubungan pribadi atau kepentingan yang berpotensi mempengaruhi keputusan organisasi. Contoh:

  • Memiliki hubungan asmara dengan anggota yang sedang dievaluasi.
  • Memiliki kepentingan finansial pribadi dalam proyek yang sedang diputuskan.
  • Memiliki konflik personal dengan pihak mitra yang sedang dinegosiasikan.

Anggota yang memiliki konflik kepentingan wajib mengundurkan diri dari proses pengambilan keputusan terkait.


Catatan Penting: Kode etik ini berlaku untuk semua anggota termasuk Ketua. Jika dugaan pelanggaran melibatkan Ketua, proses pelaporan dan verifikasi dilakukan langsung kepada Pembimbing (Dosen).


Kode etik yang baik bukan yang paling banyak larangannya, tapi yang paling jelas prosesnya. Tujuan akhirnya bukan menghukum, tapi melindungi semua orang — termasuk yang melakukan kesalahan — dari konsekuensi yang tidak perlu.


Work Modern. Solve Real.

Last updated: 5/8/2026